Jumat, 06 November 2020

RPP PAI kelas 3 semester 1

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Pengertian RPP 

Dalam proses belajar mengajar, kita diwajibkan untuk membuat sebuah Perencanaan dalam KBM. Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”. Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 

Pedoman Pada Prinsip Pengembangan RPP 


Menurut Trianto (2010: 108), secara umum dalam mengembangkan RPP harus berpedoman pada prinsip pengembangan RPP, yaitu sebagai berikut: 

1) Kompetensi yang direncanakan dalam RPP harus jelas, konkret, dan mudah dipahami. 

2) RPP harus sederhana dan fleksibel. 

3) RPP yang dikembangkan sifatnya menyeluruh, utuh, dan jelas pencapaiannya. 

4) Harus koordinasi dengan komponen pelaksana program sekolah, agar tidak mengganggu jam pelajaran yang lain. 

Berikut ini silakan di download RPP 1 lembar PAI Kelas 3 semester 1



Tidak ada komentar:

Posting Komentar